Sikapi Laporan Tunggakan Gaji Perangkat, Kades Sukorejo Libatkan Camat dan Inspektorat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Sirajudin
Minggu, 23 Februari 2020 22:37 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kemelut tunggakan gaji lima perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo berakhir tuntas. Hal ini, setelah Kades Sukorejo, H. Abdul Halim menyelesaikan semua laporan yang dialamatkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepadanya.
Perlu diketahui, ada lima perangkat yang terbelit masalah gaji bulannya. Hal itu lantaran, kelima perangkat desa itu jarang ngantor di desa setempat. Kelimanya, ditengarai merupakan pendukung salah satu kades yang tak terpilih.
BACA JUGA:
Peringati Maulid Nabi, Emak-Emak di Desa Kedungdalem Probolinggo Berebut Perabot Dapur
Usai Didemo Ribuan Massa, Pemkab Probolinggo Akhirnya Tetapkan Pilkades Digelar 17 Februari 2022
Tuntut Kejelasan Pilkades, Ribuan Massa Kepung Kantor Bupati Probolinggo dari Arah Barat dan Timur
226 Pj Kades di Probolinggo Resmi Dilantik Plt. Bupati Timbul Prihandjoko
Dari sana, kelimanya tidak pernah masuk kantor. Sehingga, ada kebijakan jika gaji kelima perangkat itu tidak bisa dibagikan, karena terkendala SPJ. Apalagi, pencairan gajinya menggunakan dana Alokasi Dana Desa atau ADD. Kelimanya adalah, Salimi, Sudarwan, Slamet Arid, Halili, dan Muhyi.
Akibat tak dibayarkan itu, masalah muncul. Mulai tahun 2016 lalu, Kades Abdul Halim dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian oleh perwakilan LSM. Namun, laporan itu tak bisa dilanjutkan, karena dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena, gaji kelimanya, bisa dicairkan dengan disertai SPJ sesuai aturan.
"Awalnya, mereka tidak masuk kantor selama 4 bulan. Sehingga, gajinya saya kembalikan ke Bank, karena masuk Silpa anggaran. Ternyata, dari situ saya dilaporkan ke Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat. Waktu itu, gaji mereka sekitar 9 bulan. Karena, ada petujuk harus dibayar, saya langsung bayar," ujar Kades Abdul Halim kepada BANGSAONLINE.com di kantor Kecamatan setempat.
Simak berita selengkapnya ...