Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Sapi Perah, Korban Berharap Uang Kembali
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Minggu, 23 Februari 2020 14:46 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok bisnis sapi perah. Yakni HS selaku Direktur CV. Tri Manunggal Jaya (TMJ) dan bendahara AS.
Pasca kasus investasi bodong ini mencuat, para korban masih terus berdatangan ke Polres Ponorogo, Minggu (23/2). Para korban yang datang ke Polres Ponorogo dari berbagai daerah provinsi se-Indonesia. Seperti Riau, NTB, Palembang, Papua, yang merupakan mitra cabang.
BACA JUGA:
OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?
Para korban dari TMJ itu berharap uang mereka yang telah diinvestasikan bisa dikembalikan.
Sumitro misalnya, perwakilan dari Palembang ini menuntut uang mitra sebanyak 1.450 orang dengan total keseluruhan Rp 53 miliar bisa segera dikembalikan oleh CV. TMJ. "Sesuai MoU yang telah disepakati, karena kita juga dituntut oleh mitra kita," ujar Sumitro.
Simak berita selengkapnya ...