Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Sapi Perah, Korban Berharap Uang Kembali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Sapi Perah, Korban Berharap Uang Kembali

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Minggu, 23 Februari 2020 14:46 WIB

Para korban dari berbagai provinsi se-Indonesia mengdatangi Polres Ponorogo untuk melaporkan kasus investasi berkedok bisnis sapi perah.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok bisnis sapi perah. Yakni HS selaku Direktur CV. Tri Manunggal Jaya (TMJ) dan bendahara AS.

Pasca kasus investasi bodong ini mencuat, para korban masih terus berdatangan ke Polres Ponorogo, Minggu (23/2). Para korban yang datang ke Polres Ponorogo dari berbagai daerah provinsi se-Indonesia. Seperti Riau, NTB, Palembang, Papua, yang merupakan mitra cabang. 

Para korban dari TMJ itu berharap uang mereka yang telah diinvestasikan bisa dikembalikan.

Sumitro misalnya, perwakilan dari Palembang ini menuntut uang mitra sebanyak 1.450 orang dengan total keseluruhan Rp 53 miliar bisa segera dikembalikan oleh CV. TMJ. "Sesuai MoU yang telah disepakati, karena kita juga dituntut oleh mitra kita," ujar Sumitro.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video