Polres Batu Siap Back Up Pol PP Tegakkan Perda Sampah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Minggu, 23 Februari 2020 12:57 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Persoalan sampah di Kota Batu tidak hanya mendapat perhatian serius Wali Kota Batu dan dinas terkait, jajaran Polres Batu pun sangat serius memperhatikan persoalan ini. Terutama, dalam penegakan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan, pihaknya siap mem-back up Pol PP Pemkot Batu dalam penegakan perda nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah ini. Dalam perda itu diatur tegas sanksi hukuman tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:
Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Batu Sasar 8 Jenis Pelanggaran
Pertimbangan Geografis, KPU Kota Batu Baru Distribusikan Logistik Pemilu 2024
Jelang Coblosan Pemilu 2024, Polres Batu Awasi Politik Uang
Polres Batu Kerahkan 320 Personel untuk Amankan Pemilu 2024
"Ya, bagi yang membuang sampah sembarangan, sanksinya cukup berat. Ini bukan tindak pidana ringan lagi. Bagi pelaku bisa dikenakan denda kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Polres Batu siap mem-back up teman-teman Pol PP dalam penegakan perda kebersihan ini. Kami tidak main-main dengan penegakan perda ini," ujar Kapolres Batu di sela acara jalan sehat memperingati HPSN di Songgoriti, Kota Batu, Minggu (23/2).
Simak berita selengkapnya ...