Galian Tambang Sebalong di Luar Titik Koordinat, Pemilik Berdalih Buat Akses Jalan Baru
Editor: Revol Afkar
Sabtu, 22 Februari 2020 22:27 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum selesai permasalahan jalan desa yang rusak akibat lalu lalang armada pengangkut pasir dari galian C di Desa Sanganom dan Sebalong, kini muncul permasalahan baru. Yakni, tentang dugaan penambangan yang berada di luar titik koordinat. Tambang milik Danang Rafi itu berada di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Pantauan BANGSAONLINE.com, Sabtu (22/2), di lokasi pertambangan, di dekat akses jalan masuk hanya diberi pagar dari bambu sebagai pembatas antara jalan desa dengan lokasi tambang.
BACA JUGA:
Jika Tambang Ilegal di Wonosunyo Dilanjut, Lujeng Ancam Lapor Presiden
Soal Perizinan Tambang, Aktivis Portal Nilai Bupati Pasuruan Diskriminatif
Koordinator Portal Angkat Bicara soal Perlawanan Bos Tambang Ilegal di Kabupaten Pasuruan
Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Danang Rafi, pemilik tambang ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon berdalih bahwa galian yang dibuat itu hanya sebagai akses jalan baru menuju lokasi tambang. "Itu sengaja kita gali untuk jalan baru masuk areal tambang mas, dan juga persiapan reklamasi agar nantinya rata," terangnya, Sabtu (22/2).
Disinggung tentang kesesuaian penambangan dengan dokumen penambangan ataupun UKL, UPL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rafi mempersilakan untuk dicocokkan.
Simak berita selengkapnya ...