Curi Kayu Jati, Dua Petani Mantup Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 21 Februari 2020 16:37 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan meringkus Mono Bin Jono dan Mulyadi Bin Asrip. Kedua petani tersebut tertangkap basah saat memikul kayu jati curian di KPH Mantup.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung Jumat (21/2) siang menjelaskan kedua pelaku masuk ke dalam hutan di Petak 50 RPH Babatan BKPH Mantup di Dusun Sumbergurit, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup. Kemudian, keduanya melakukan penebangan 2 pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji yang sudah disiapkan, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian.
BACA JUGA:
Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan
Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi
Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi
Beraksi Saat Subuh, Pemuda di Lamongan Gasak Uang dan Perhiasan Emas Milik Tetangganya Sendiri
"Setelah sudah siap, kedua pelaku memikul kayu jati di bawa ke rumahnya masing-masing untuk disimpan," ujar David.
Diceritakan David, pencurian kayu jati yang dilakukan warga Dusun Sumbergurit Desa Sumberdadi Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan tersebut terjadi pada 7 Februari 2020.
Simak berita selengkapnya ...