Curi Kayu Jati, Dua Petani Mantup Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Kayu Jati, Dua Petani Mantup Diringkus Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 21 Februari 2020 16:37 WIB

Kasatreskrim AKP David Manurung didampingi Kabid Humas AKP Joko Bisono saat pers rilis kasus pencurian kayu jati.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan meringkus Mono Bin Jono dan Mulyadi Bin Asrip. Kedua petani tersebut tertangkap basah saat memikul kayu jati curian di KPH Mantup.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung Jumat (21/2) siang menjelaskan kedua pelaku masuk ke dalam hutan di Petak 50 RPH Babatan BKPH Mantup di Dusun Sumbergurit, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup. Kemudian, keduanya melakukan penebangan 2 pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji yang sudah disiapkan, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian.

"Setelah sudah siap, kedua pelaku memikul kayu jati di bawa ke rumahnya masing-masing untuk disimpan," ujar David.

Diceritakan David, pencurian kayu jati yang dilakukan warga Dusun Sumbergurit Desa Sumberdadi Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan tersebut terjadi pada 7 Februari 2020.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   maling lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video