Bupati Bangkalan: 4 Raperda Inisiatif Jangan Sampai Tumpang Tindih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Bangkalan: 4 Raperda Inisiatif Jangan Sampai Tumpang Tindih

Editor: .
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 18 Februari 2020 21:46 WIB

Ketua Fraksi PKB Mohammad Hotib membacakan tanggapan atas jawaban Bupati Bangkalan terkait 4 Raperda Inisiatif.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Bangkalan harus berhati-hati merumuskan 4 Raperda inisiatif yang akan dibahas. Jangan sampai nantinya tumpang tindih dengan perda yang sudah ada. Apalagi, saat ini Pemerintah Pusat telah mengajukan rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang telah diserahkan ke DPR RI.

Hal ini disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin saat menyampaikan jawaban atas 4 Raperda Inisiatif saat paripurna di , Selasa (18/2).

4 Raperda Inisiatif tersebut, yakni perubahan perda nomor 1 tahun 2015 terkait pemilihan kepala desa yang diusulkan oleh Komisi A , perda terkait pemberdayaan petani yang menjadi usulan Komisi B, perda pengelolaan sungai yang diusulkan Komisi C, serta perda sistem penyelenggaraan perlindungan anak yang diusulkan oleh Komisi D.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video