Perhutani dan Polresta Banyuwangi Amankan Maling Kayu Jati di Petak 66 Selogiri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perhutani dan Polresta Banyuwangi Amankan Maling Kayu Jati di Petak 66 Selogiri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 18 Februari 2020 02:07 WIB

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara menunjukkan barang bukti berupa gergaji mesin didampingi KKPH Banyuwangi Utara Aus Santoso.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka pencuri kayu di kawasan hutan lindung wilayah KPH Banyuwangi Utara dibekuk petugas Perhutani dan Polresta Banyuwangi. Dua pelaku pembalakan liar itu berinisial SDY, warga Kecamatan Sempu Banyuwangi, dan SYT warga Kecamatan Gubeng Surabaya.

Keduanya mencuri kayu di kawasan hutan lindung petak 66 K RPH Selogiri dan BKPH Ketapang.

Dari penangkapan tersangka, Polresta Banyuwangi bersama Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit gledekan, 2 gergaji mesin, 1 tambang, 2 botol pertalite, 1 botol solar, 4 batang kayu jati dengan diameter 50 cm, 1 unit mobil merk avanza, 4 unit motor, dan uang tunai Rp 122.000.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka ini. Yakni bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah kawasan hutan lindung di Petak 66 K RPH Selogiri beberapa orang yang mengangkut potongan kayu jati, 4 Februari 2020 lalu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video