Audiensi dengan DPRD, FPI Bangkalan Minta Ada Perda Buka Tutup Warung saat Ramadhan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 17 Februari 2020 23:57 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Front Pembela Islam (FPI) melakukan audiensi dengan DPRD Bangkalan, Senin (17/2/20)
Ada beberapa hal yang disampaikan Ketua Bidang Organisasi FPI Madura Habib Muhammad Al Bahar dalam audiensi ini. Di antaranya, pihaknya menginginkan DPRD Bangkalan bisa mengawal proses hukum yang terjadi Jiwasraya.
BACA JUGA:
Anggota DPR-RI Hasani Bin Zuber Berbagi Sembako pada Tukang Becak di Bangkalan
Pererat Silaturahim, Ansor Bangkalan Bagi-Bagi Takjil, Istighotsah, dan Buka Bersama
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
Kemudian, ia meminta ada Perda atau Perbup yang mengatur buka tutup warung di bulan Ramadhan. Ia mengaku tidak bermaksud untuk menghambat usaha orang di bulan Ramadhan. Hanya saja, menurutnya perlu aturan perihal buka tutup warung selama bulan Ramadhan.
"Diatur jam buka dan tutupnya. Kalau sore ya dibuka setelah Ashar, karena saya yakin tidak semua masyarakat itu bisa sempat masak dan perlu membeli. Jadi jangan buka warung di jam 11 sebelum dhuhur, kan gak baik. Sedangkan bagi nonislam, saya minta untuk saling menghormati," tuturnya.
(Ketua Bidang Organisasi FPI Madura Habib Muhammad Al Bahar)
Selain itu, pihaknya juga meminta dewan mendesak pemkab mengendalikan pembangunan toko modern. Ia menilai, perkembangan toko modern mematikan perekonomian masyarakat kelas bawah.
Juga, meminta dewan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang mengarah pada penyakit di masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...