Saksi Bambang Sayogjo Sebut Pemotongan Perintah Kepala BPPKAD, Menolak pun Tetap Dipotong
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 17 Februari 2020 22:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Kabid Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Daerah Lain BPPKAD Gresik, Bambang Sayogyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BPPKAD di PN Tipikor Surabaya, Senin (17/2).
Di hadapan Majelis Hakim, Bambang Sayogjo banyak memberikan keterangan terkait potongan insentif pegawai pada BPPKAD.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Andhy Hendro Kembali Jabat Kepala BPPKAD Gresik
Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
Salah satu yang menarik, ia mengungkapkan bahwa pemotongan itu merupakan perintah Kepala BPPKAD sejak dijabat oleh Yetty Sri Suparyati hingga terdakwa Andhy Hendro Wijaya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pegawai BPPKAD ada yang keberatan dengan pemotongan tersebut. Meski demikian, mereka yang menolak ujung-ujungnya tetap harus rela insentifnya dipotong.
"Ada yang keberatan dan ada yang menolak potongan insentif, tapi saya tak hafal," ungkap Bambang.
Namun, Bambang mengungkapkan ada perbedaan cara memotong insentif saat Kepala BPKAD dijabat Yetty Sri Suparyati dan Terdakwa. "Dulu saat Kepala Bu Yetty insentif dipotong secara tunai, saat Terdakwa (Andhy Hendro Wijaya) dipotong secara nontunai," bebernya.
Bambang juga mengungkapkan, bahwa pada bulan Februari tahun 2018 pernah dilakukan rapat saat ada pergantian Kepala BPPKAD dari Yetti Sri Suparyati kepada Terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Rapat tersebut membahas pemanfaatan sisa uang potongan insentif. Di antaranya akan dipergunakan untuk kegiatan rekreasi pegawai BPPKAD.
Simak berita selengkapnya ...