Kejari Gresik Apresiasi Putusan Hakim Tak Kabulkan Praperadilan Genpatra
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 17 Februari 2020 14:44 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Gresik angkat bicara pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Senin (17/2).
Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo S, S.H mewakili Kajari Gresik menyatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi putusan praperadilan oleh PN Gresik, sebagai bentuk koreksi atas kinerja tim penyidik.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Atas fakta putusan tersebut, Bayu menjelaskan sejumlah hal yang perlu dipahami masyarakat. Di antaranya, secara legal standing, pemohon gugatan Genpatra merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap pokok perkara, namun materi mengenai surat perintah penghentian penydikan (SP3) perkara tidak pernah dilakukan Kejari Gresik.
"Sehingga, sudahlah benar ketika hakim menolak gugatan praperadilan teman-teman Genpatra karena terlalu premature. Praperadilan adalah jalan untuk menguji profesionalisme penyidik dalam penanganan perkara, apakah secara formil ada kinerja penyidik yang bekerja di luar ketentuan hukum beracara," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam persidangan praperadilan, tim Kuasa Penyidik telah menjelaskan secara terperinci tahap demi tahap proses penyidikan sampai perkara pokok dilimpahkan ke penuntutan.
Simak berita selengkapnya ...