Pemkab Pacitan Tegaskan Percepatan Pensiun ASN Masih Sebatas Wacana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 17 Februari 2020 13:57 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan menegaskan isu pemerintah pusat akan melakukan percepatan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) hanya sebatas wacana.
Perlu diketahui, saat ini usia pensiun ASN struktural yaitu 58 tahun. Kecuali pejabat setara kepala dinas/badan, yang mendapatkan tambahan masa kerja selama dua tahun, atau mereka pensiun di usia 60 tahun.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Pemerintah mewacanakan percepatan usia pensiun ASN itu, dimaksudkan agar mereka bisa segera beralih profesi setelah purna tugas dari abdi negara. Hal tersebut cukup beralasan, mengingat usia produktif hanya sampai 70 tahun. Praktis, seandainya para ASN sudah purna tugas di usia 45 tahun, mereka masih punya kesempatan 25 tahun lagi untuk beralih profesi demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
Simak berita selengkapnya ...