Dinilai Prematur, Hakim PN Gresik Tolak Praperadilan LSM Genpatra
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 17 Februari 2020 13:17 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim tunggal PN Gresik, Putu Gede Hariyadi, S.H., membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik terhadap Kejari Gresik atas penanganan perkara korupsi di BPPKAD Gresik, Senin (17/2).
Sidang dihadiri Dita Aditya, S.H., dan Al Ushudi, S.H. dari dari AHP Law Office selaku kuasa hukum pemohon M. Ali Murtadlo (Ketua Genpatra), dan JPU Andy Rachman.
BACA JUGA:
Terpilih Aklamasi, Wiwit Pimpin Lira Gresik
LSM Tanyakan Keberanian DPRD Gresik Bongkar Skandal Mobilisasi PKH untuk Pemenangan Bacaleg
Dugaan KPM PKH Digunakan untuk Pemenangan Caleg, LSM di Gresik Minta Buka-bukaan
Puluhan Aktivis Demo di DPRD Gresik, ini Tuntutannya
Dalam keputusan yang dibacakan, bahwa Majelis Hakim tak mengabulkan praperadilan yang diajukan Genpatra. Sebab, praperadilan yang pokok perkaranya agar penanganan kasus korupsi di BPPKAD tak dihentikan dan dilanjutkan tak terbukti.
Kejari Gresik yang menangani kasus tersebut tak terbukti menghentikan penanganan kasus korupsi BPPKAD atau telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kerena itu, Majelis Hakim menilai bahwa praperadilan yang diajukan Genpatra prematur. Majelis Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan terkait sahnya pengajuan praperadilan.
Di antaranya, seperti bunyi Pasal 77 KUHAP, di mana tentang materi dalam Praperadilan yaitu pada pokok intinya tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian, dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Simak berita selengkapnya ...