Besok Putusan, Genpatra Yakin Praperadilan Dikabulkan Majelis Hakim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Minggu, 16 Februari 2020 18:46 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan yang diajukan LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (17/2) besok, memasuki babak terakhir dengan agenda putusan.
Genpatra mengaku sangat yakin kalau Majelis Hakim Tunggal Putu Gede Hariyadi, S.H. bakal mengabulkan praperadilan tersebut.
BACA JUGA:
Terpilih Aklamasi, Wiwit Pimpin Lira Gresik
LSM Tanyakan Keberanian DPRD Gresik Bongkar Skandal Mobilisasi PKH untuk Pemenangan Bacaleg
Dugaan KPM PKH Digunakan untuk Pemenangan Caleg, LSM di Gresik Minta Buka-bukaan
Puluhan Aktivis Demo di DPRD Gresik, ini Tuntutannya
"Kami sangat yakin Majelis Hakim yang mulia mengabulkan praperadilan Genpatra," ujar juru bicara (jubir) Genpatra Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (16/2).
Menurut Jhon Oi, sejak sidang praperadilan ini dimulai pada Senin (7/2), banyak fakta hukum yang diyakinkan oleh Kuasa Hukum Pemohon M. Ali Murtadlo (Ketua Genpatra) Dita Aditya, S.H., dan Al Ushudi, S.H. dari AHP Law Office. Fakta itu dinilai Jhon Oi sangat rasional.
Simak berita selengkapnya ...