Hakim Tipikor Nyatakan Penerima Korupsi BPPKAD Gresik Bisa Terseret | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hakim Tipikor Nyatakan Penerima Korupsi BPPKAD Gresik Bisa Terseret

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 15 Februari 2020 10:41 WIB

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang korupsi BPPKAD dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada fakta menarik yang disampaikan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dalam sidang perkara korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya, Jumat (14/2) kemarin.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan yang memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mengungkapkan, dari BAP dan keterangan saksi, bahwa penerima aliran hasil korupsi hasil pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD itu lebih dari 36 orang.

Mereka mulai pimpinan, pejabat eselon II, II, IV, sopir, THL, security, hingga office boy (OB). Di antara para penerima adalah, tenaga harian lepas (THL) dan security di lingkup .

Kemudian, ajudan Bupati, Wabup, Sekda, Sekretaris Pribadi (sekpri) Bupati, Wabup, Sekda, sopir Bupati, Wabup, dan Sekda. Selanjutnya, Sekpri bupati, wabup, sekda, dan OB (office boy) bupati, wabup, sekda.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video