Tak Berkutik Tindak Galian C Ilegal di Pamekasan, dari Ratusan yang Beroperasi, hanya 1 yang Berizin
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Jumat, 14 Februari 2020 20:50 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Maraknya galian C ilegal yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura, bakal segera ditindak tegas oleh Dinas Energi Sumber Daya Meneral Jawa Timur berkerja sama dengan aparat kepolisian.
Penambangan tanah liar di kabupaten gerbang salam ini memang sudah cukup memprihatinkan. Setidaknya ada sekitar 350 galian C yang beroperasi, namun pemerintahan daerah tidak bisa berbuat apa-apa.
BACA JUGA:
Galian C di Pamekasan Makan Korban, Polisi akan Panggil Pemilik
Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa menindak galian C ilegal. Sebab, kebijakan penindakan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Padahal, dampak adanya galian C ilegal tersebut sangat besar. Di antaranya; merusak lingkungan, rusaknya jalan akibat truk bermuatan berat, dan lain sebagainya.
"Sebanyak itu, yang berizin hanya satu. Dan kebijakan penindakan ada di Provinsi Jawa Timur," kata Amin Jabir.
Simak berita selengkapnya ...