Wujudkan Pelayanan Publik Semakin Baik, RSKK Sosialisasikan Permendagri 79 tahun 2018
Editor: Redaksi
Kamis, 13 Februari 2020 10:12 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) menggelar Sosialisasi Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Kediri. Acara itu digelar di Ruang Jayabaya Pemkab Kediri, Senin, 10 Februari 2020.
Tema yang diusung pada kegiatan ini adalah "Pemantapan dan Implementasi BLUD RSUD Kab. Kediri". Hadir sebagai peserta dari Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, BKD, Dewan Pengawas, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, RSUD Kabupaten Kediri, dan RSUD SLG.
BACA JUGA:
Dhito Bersama Ayahnya Lebaran di Kediri
First Landing Bandara Dhoho Diawali Citilink, Bupati Kediri: Maskapai Lain Jangan Sampai Menyesal
Mendarat di Bandara Dhoho Kediri, Citilink Disambut Water Salute
Pelbagai Acara Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 Siap Digelar di Kawasan SLG, Berikut Daftarnya
Direktur Utama RSUD Kabupaten Kediri Dr. dr. Ibnu Gunawan, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa RSUD Kabupaten Kediri telah ditetapkan sebagai PPK BLUD berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010. Dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 tahun 2018, maka implementasi RSUD Kabupaten Kediri perlu dimantapkan agar dapat memenuhi apa yang disyaratkan dalam Permendagri tersebut.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merefresh dan menyamakan persepsi antara RSUD Kab. Kediri dengan semua stakeholder dan satker terkait agar pelaksanaan BLUD RSUD Kab. Kediri dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Simak berita selengkapnya ...