Edarkan Sabu, 2 Warga Krian Sidoarjo Meringkuk di Hotel Prodeo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 12 Februari 2020 20:29 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan dua pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu asal Kecamatan Krian. Mereka pun harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Krian.
Kedua tersangka itu adalah Hatta (38), warga Ngingas Timur RT 36 RW 08, Kecamatan Krian, dan M Ilyas (42), asal Desa Katerungan RT 07 RW 01, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
BACA JUGA:
Pengeroyokan di Krian Sidoarjo, 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap
Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Pengeroyokan di Sidoarjo, Polisi: Korban Sudah Lapor
Ketahuan Warga, Jambret di Sidoarjo Dihajar Massa
Kapolsek Krian Kompol M. Kholil mengatakan, penangkapan dua tersangka itu bermula dari laporan. Setelah ditindak lanjuti, petugas berhasil menangkap tersangka Hatta. "Kami tangkap di kawasan Resident Krian," katanya, Rabu (12/2).
Dari tangan tersangka Hatta, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang digenggam pelaku. "Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Tidak hanya di situ, petugas langsung melakukan pengembangan terkait dari mana barang haram tersebut di dapat. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari Ilyas," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...