70 Unit Motor Hasil Kejahatan Diungkap Polres Bangkalan, Kapolres: Silakan Diambil, Gratis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Rabu, 12 Februari 2020 17:17 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan berhasil mengungkap praktik penadahan 70 unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh Mustaki (37) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Terkait hal ini, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motornya, untuk mengecek di Mapolres Bangkalan. Apabila memang ada yang sesuai, kapolres mempersilakan pemilik mengambil motornya secara gratis. Tentu dengan membawa bukti kepemilikan yang asli.
BACA JUGA:
Kabur Usai Curi Perahu, Warga Arosbaya Diamankan saat Mudik
Polres Bangkalan Amankan Ribuan Mercon dan 4 Drum Alumunium Powder dari Rumah Warga
Operasi Pekat Semeru 2024 di Bangkalan, Pelaku Kriminal Didominasi Judi Togel
Keluarga Korban Pembacokan di Bangkalan Desak Polisi Tangkap Pelaku
"Pihak kami sudah melakukan identifikasi, dan dari 70 unit yang diamankan, 54 unit sudah diketahui nama dari pemiliknya. Sedangkan sisanya hanya diketahui berdasarkan nomer mesin saja," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (12/2/20).
Dikatakan Rama, sejak ditemukan, pihaknya telah menginformasikan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk segera mengambil kendaraannya, dengan membawa bukti surat kendaraan yang akan diambil.
Simak berita selengkapnya ...