Didapat dari Madura, Peredaran Upal Rp 16 Juta di Jember Digagalkan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muhammad Hatta
Rabu, 12 Februari 2020 15:39 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Peredaran uang palsu (uang palsu) senilai Rp 16 juta berhasil digagalkan Resmob Polres Jember di Jalanan Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Diketahui, lembaran upal tersebut terdiri dari pecahan 50 ribuan 124 lembar, dan 100 ribuan sebanyak 98 lembar.
Upal tersebut didapatkan dari Pulau Madura, dan pelaku yang mengirim upal tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu tersangka yang tertangkap dalam kasus ini adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, dan merupakan target operasi polisi.
BACA JUGA:
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
Polisi di Jember Ungkap Penemuan Mayat di Desa Keting
"Kami berhasil menggagalkan upaya peredaran upal di wilayah Kecamatan Jenggawah, tepatnya di jalanan Desa Kertonegoro. Pelaku adalah residivis dan salah satunya inisial T adalah target operasi kami," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di mapolres, Rabu (12/2/2020) siang.
Diketahui saat itu, tersangka Tehgno Axel Syaputra (38) warga Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, membeli upal dari Sunarso alias Pak Dah (60) warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.
Dalam transaksi itu, Tehgno harus menyerahkan uang seharga Rp 4 juta untuk mendapat upal senilai Rp 16 juta dari Sunarso.
Simak berita selengkapnya ...