Genpatra Yakin Gugatan Praperadilannya Dikabulkan Majelis Hakim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 11 Februari 2020 11:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) yakin upaya hukum praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang mereka ajukan dikabulkan majelis hakim PN Gresik.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Genpatra M. Ali Murtadlo didampingi Juru Bicara (Jubir) Genpatra Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/2). "Kami yakin Majelis Hakim yang mulia sebagai perwakilan Tuhan akan berlaku adil dan bijak. Kami yakin hakim mengabulkan praper kami," jelas Ali Candi, panggilan akrabnya.
BACA JUGA:
Terpilih Aklamasi, Wiwit Pimpin Lira Gresik
LSM Tanyakan Keberanian DPRD Gresik Bongkar Skandal Mobilisasi PKH untuk Pemenangan Bacaleg
Dugaan KPM PKH Digunakan untuk Pemenangan Caleg, LSM di Gresik Minta Buka-bukaan
Puluhan Aktivis Demo di DPRD Gresik, ini Tuntutannya
Dikatakan Ali, keyakinannya karena apa yang dilakukan Genpatra itu sejalan dengan permintaan Hakim PN Tipikor Surabaya. "Apa yang Genpatra lakukan Itu sesuai dengan instruksi Hakim Tipikor Surabaya kepada Kejaksaan Gresik. Di mana waktu persidangan dengan Terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya, Hakim meminta agar aliran uang korupsi ke semua pejabat harus diusut. Jangan sampai ada tebang pilih," ungkapnya.
Hal itu juga sesuai putusan Terdakawa Mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby. Bahwa, terdakwa M. Muktar mengungkap uang hasil korupsi potongan dana insentif di BPPKAD, selain diberikan untuk internal (BPPKAD), juga diberikan kepada sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gresik.
Simak berita selengkapnya ...