Berkas Kasus MeMiles Sudah Lengkap, Siap Dikirim ke Kejaksaan Besok
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anastasia Novarina
Senin, 10 Februari 2020 13:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyidikan kasus investasi bodong MeMiles telah rampung. Hari ini (10/2), berkas kasus MeMiles telah dinyatakan lengkap dan siap dikirim ke kejaksaan, besok (11/2).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidikan kasus ini telah memakan waktu dua bulan. Namun kini berkasnya telah lengkap.
BACA JUGA:
OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?
"Untuk kasus MeMiles, sudah kurun waktu sejak Desember hingga saat ini 2 bulan kurang lebih, penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di balai wartawan Bid Humas Polda Jatim, Senin (10/2).
Truno menjelaskan bahwa hal ini sudah menjadi komitmen kapolda. "Artinya hari ini, sesuai dengan administrasi penyidikan sebagaimana komitmen kapolda, akan menyampaikan perkembangan, saat dinyatakan lengkap," katanya
Truno mengatakan, dalam berkas tersebut tertulis adanya lima tersangka yang disidik. Kelimanya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur utama PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles, Suhanda sebagai Manajer, Martini Luisa alias dr. Eva sebagai motivator yang menggaet para member, Prima Hendika sebagai ahli IT, dan Sri Widya atau Wiwit sebagai penyalur barang reward member.
Simak berita selengkapnya ...