Direktur LBH FT Yakin Praperadilan Genpatra Terhadap Kejari Tak Dikabulkan Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Direktur LBH FT Yakin Praperadilan Genpatra Terhadap Kejari Tak Dikabulkan Pengadilan

Editor: .
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 08 Februari 2020 12:49 WIB

A.Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto, S.H. merespons praperadilan yang dilayangkan LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) terhadap Kejari Gresik atas penangananan korupsi di BPPKAD yang tengah disidangkan PN Gresik.

"Produk progres Kejaksaan Gresik apa yang telah dilanggar dari ketentuan amanat KUHAP? Jika kawan-kawan Genpatra ingin mendesak agar kejaksaan menindaklanjuti apa yang diisyaratkan oleh Hakim Tipikor dalam Putusan yang terdahulu tentang penyidikan lanjutan atau pengembangan agar benar-benar dilakukan, sebetulnya cukup melakukan pergerakan yang masif dalam pengawalan, apalagi perkara awal dari terdakwa M. Muhtar pun juga masih belum kelar atau belum berkekuatan hukum tetap, karena masih tahap upaya Hukum Kasasi," ungkapnya.

Ia kemudian menjelaskan bunyi Pasal 77 KUHAP, di mana sudah memberikan rambu- rambu tentang materi dalam praperadilan, yaitu pada pokok intinya tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Kemudian, tambahan ketentuan dari hasil Putusan MK No. 21 tahun 2014, bahwa salah dalam menentukan tersangka juga dapat menjadi materi praperadilan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video