Direktur LBH FT Yakin Praperadilan Genpatra Terhadap Kejari Tak Dikabulkan Pengadilan
Editor: .
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 08 Februari 2020 12:49 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto, S.H. merespons praperadilan yang dilayangkan LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) terhadap Kejari Gresik atas penangananan korupsi di BPPKAD yang tengah disidangkan PN Gresik.
"Produk progres Kejaksaan Gresik apa yang telah dilanggar dari ketentuan amanat KUHAP? Jika kawan-kawan Genpatra ingin mendesak agar kejaksaan menindaklanjuti apa yang diisyaratkan oleh Hakim Tipikor dalam Putusan yang terdahulu tentang penyidikan lanjutan atau pengembangan agar benar-benar dilakukan, sebetulnya cukup melakukan pergerakan yang masif dalam pengawalan, apalagi perkara awal dari terdakwa M. Muhtar pun juga masih belum kelar atau belum berkekuatan hukum tetap, karena masih tahap upaya Hukum Kasasi," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Ia kemudian menjelaskan bunyi Pasal 77 KUHAP, di mana sudah memberikan rambu- rambu tentang materi dalam praperadilan, yaitu pada pokok intinya tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Kemudian, tambahan ketentuan dari hasil Putusan MK No. 21 tahun 2014, bahwa salah dalam menentukan tersangka juga dapat menjadi materi praperadilan.
Simak berita selengkapnya ...