Polres Jombang Panen Tangkapan, Bekuk 69 Tersangka Dalam Sebulan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 07 Februari 2020 19:22 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil menangkap sebanyak 69 tersangka dari 59 kasus dalam kurun waktu satu bulan, 1-31 Januari 2020.
Dari 69 tersangka tersebut, rinciannya 38 tersangka dari sebanyak 30 kasus Narkotika, serta 31 tersangka dari 29 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Jumlah itu merupakan hasil ungkap Polres Jombang dan Polsek jajaran.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, berupa 34,27 gram narkotika sabu-sabu, 99.718 ribu butir pil dobel L. Petugas juga menyita pipet kaca 20 buah, 17 korek api, 51 unit hp, 13 alat isap, 2 unit timbangan, 17 plastik klip diduga isi sabu, 1 potongan lampu isi sabu dengan berat 3,27 gram dan uang tunai sebanyak Rp 18.914.000.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid memaparkan, dari 69 orang tersangka, seorang di antaranya adalah ratu pil koplo bernama Anis (30), yang ditangkap dengan barang bukti 87.245 butir pil koplo. Modus yang dilakukan para pengedar Narkoba rata-rata dengan menggunakan sistem ranjau.
Simak berita selengkapnya ...