Camat Duduksampeyan Akui Ada Kesalahan Administrasi dalam SPJ APBD: Masa Pakai Uang Pribadi?
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 06 Februari 2020 14:27 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Camat Duduksampeyan Suropadi buka suara terkait pemeriksaan dirinya oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Ia mengungkapkan, Penyidik Pidsus meminta keterangan soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, 2018, dan 2019. "Ya saya akui, saya dan teman-teman Kecamatan Duduksampeyan mulai Kasi, Bendahara dimintai keterangan soal penggunaan anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019," ujar Suropadi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (6/2).
BACA JUGA:
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Menurut Suropadi, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp 655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan selama setahun pada APBD 2017. Kemudian, pada APBD 2018, dan 2019, mendapatkan alokasi anggaran masing-masing Rp 800 juta. "Jadi, sama dengan kecamatan lain dapatnya," jelasnya.
Suropadi mengaku menggunakan anggaran tersebut sebagaimana mestinya. "Jadi, tak benar kalau saya menyimpangkan, memotong, atau bahkan korupsi anggaran itu," ungkap Suropadi.
Simak berita selengkapnya ...