Minta Eksekusi Rumahnya Ditunda, Janda di Rejoso Nganjuk Surati Presiden dan Gubernur
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 05 Februari 2020 20:40 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Berbagai cara sudah dilakukan janda Sukarni (tergugat) agar pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah miliknya dilakukan penundaan. Pasalnya, ia belum memiliki tempat tinggal pengganti.
Diketahui, eksekusi tanah beserta bangunan rumah di atasnya, merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Nganjuk yang harus dilaksanakan.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Sukarni (52), warga Dusun Ngadirejo, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pengadilan dilaksanakan, telah melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Jatim Khofifah agar eksekusi ditunda.
Bahkan, Sukarni juga menemui Bupati Nganjuk Novi di Pendopo Kabupaten, berharap dicarikan tempat tinggal sebelum dilakukan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan pada Rabu (05/02), oleh Pengadilan Negeri Nganjuk. Eksekusi dihadiri oleh kedua kuasa hukum tergugat maupun penggugat, Wakil Bupati Nganjuk Kang Marhaen, Camat Rejoso, dan Kades Ngadiboyo.
Saat mediasi di Kantor Desa Ngadiboyo, Sukarni juga sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Rejoso untuk mendapatkan perawatan.
Wabup Marhaen menerangkan, kehadirannya merupakan tugas dari bupati Novi. Yakni, untuk memfasilitasi mediasi karena tergugat meminta keadilan agar sebelum pelaksanaan disediakan tempat tinggal sementara.
"Saya tadi juga meminta kebijakan dari penggugat dan pengadilan supaya menyediakan tempat sementara bagi pihak yang kalah atau tereksekusi," katanya.
Menurutnya, pemerintah tetap hadir karena mereka semua adalah warga Nganjuk, setidaknya tempat sementara yang dibutuhkan untuk menaruh barang dan pemiliknya maksimal 1 tahun.
Simak berita selengkapnya ...