Bawaslu Blitar Temukan Bakal Calon Bupati dari Jalur Perseorangan Berstatus ASN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 05 Februari 2020 16:58 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan bakal calon bupati dari jalur perseorangan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, terlapor berinisial SP. Dia diketahui merupakan pejabat fungsional (petugas penyuluh lapangan keluarga berencana) di Kabupaten Blitar. Terlapor telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
BACA JUGA:
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Dua Hari Jelang Pilbup, Seorang Pria di Blitar Diduga Lakukan Money Politics
Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan APK yang Terpasang di Tempat Terlarang
Ratusan APS Bergambar Paslon Pilbup Blitar Masih Bertebaran di Masa Kampanye, Bawaslu Turun Tangan
"Dari hasil klarifikasi seluruh saksi dan terlapor, Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS/ASN. Yakni, oknum PNS ini mendeklarasikan diri sebagai calon wakil kepala daerah lewat jalur perseorangan," kata Hakam, Rabu (5/2/2020).
Temuan ini kini telah diproses di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, yang kini statusnya telah diumumkan dalam laporan temuan 001/TM/PB/Kab/16.12/I/2020. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Blitar akan meneruskan ke instansi yang berwenang yakni Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Nantinya sanksi bagi yang bersangkutan, menjadi kewenangan KASN.
Simak berita selengkapnya ...