Gus Ma'mun: Ponpes Safinda itu Bukan Pesantren NU
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 05 Februari 2020 09:46 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Nukan (38), terhadap santrinya, juga mendapat tanggapan dari Ketua PCNU Kabupaten Kediri, KH. Muhammad Ma'mun.
Dikatakan Gus Ma'mun, demikian panggilan akrab Pengasuh Ponpes Putri Tabassumul Muflihaat, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu, Safinatul Huda atau Safinda bukanlah pesantren, lebih-lebih pesantren NU.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?
Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Diduga Lakukan Pencabulan, 3 Remaja di Kediri Ditangkap Polisi
Resepsi Puncak Satu Abad NU, Wali Kota Abu Bakar Berangkatkan Rombongan PCNU Kota Kediri ke Sidoarjo
"Safinda itu bukan pesantren, tapi metode terjemah Qur'an yang hanya memakai gramatikal," kata Gus Ma'mun, Rabu (5/2/2020).
Menurut Gus Ma'mun, hukum menerjemahkan Al-Quran dengan terjemah maknawiyyah pada dasarnya diperbolehkan karena memang tidak ada larangannya. Yaitu ketika keberadaanya sebagai wasilah (sarana) untuk mengajarkan Al-Quran dan agama Islam kepada orang-orang yang tidak memahami bahasa Arab karena mengajarkan/menyampaikan Al-Quran itu wajib.
"Makanya tidak salah jika Safinda mengajarkan metode terjemahan Al-Qur'an itu. Tapi Safinda itu bukanlah pesantren seperti yang diklaim selama ini," terang Gus Ma'mun.
Simak berita selengkapnya ...