Perkembangan Terkini Kasus Korupsi PDAU Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 04 Februari 2020 19:00 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek terus mendalami kasus korupsi penyertaan modal yang terjadi di PDAU, tahun 2008 silam. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 miliar.
Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Dody Novalita S.H. mengatakan perkembangan terkini kasus korupsi di PDAU, yakni terdapat empat kasus yang sudah ditangani di tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:
Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
Kejaksaan Negeri Trenggalek Resmi Tahan Terdakwa Korupsi Bansos SMD
"Jadi untuk empat kasus yang sudah ditangani ini salah satunya ada pak Sukadji, pak Fatkur yang sudah inkracht. Itu perkara penyuapan penyertaan modal. Terus selanjutnya yang dalam persidangan ini ada pak Suharto dan Pak Tatang," kata Dody di kantor Kejari Trenggalek, jalan Dewi Sartika, Selasa (4/2).
Saat ini, lanjut Dody, Suharto yang merupakan mantan Bupati Trenggalek dan Tatang yang saat itu merupakan pemilik perusahaan pers Surabaya Sore tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...