Kembalikan Uang Saku Rp 38 Juta Usai Disoal karena Kunker Sendirian, Mahmudi Ungkap Praktik Cashback
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 03 Februari 2020 23:32 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mahmudi, anggota Komisi A DPRD Bangkalan mengembalikan dana 2 kali kunjungan kerja (kunker) sebesar Rp 38 Juta. Pengembalian uang kunker ini lantaran dipermasalahkan anggota dewan lainnya dan Sekretariat Dewan (Setwan), bahkan sampai dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim), pada Jum'at lalu (31/01).
Pasalnya, Mahmudi melakukan Kunker seorang diri ke Bali. Sementara anggota Komisi A lainnya Kunker ke Balikpapan.
BACA JUGA:
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Museum Cakraningrat Belum Representatif
Mahmudi sendiri mempertanyakan masalah uang kunker yang disoal tersebut. Ia menilai pimpinan dewan berlebihan, lantaran sampai membawa masalah ini ke rapim.
"Jadi saya seorang diri pergi kunjungan ke Bali. Anggota dewan lainnya juga kunjungan kerja, tapi saya misah untuk kunjungan sendiri dan itu dipermasalahkan dan dimasukkan ke Rapim, seakan-akan saya ini sangat bermasalah saat kunjungan sendiri ini," ujarnya kepada media setelah menyerahkan dana kunker ke kantor DPRD Bangkalan, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, yang dilakukannya tak melanggar, lantaran setiap anggota komisi memiliki anggaran yang melekat di setiap personal. "Tapi sebagai tanggung jawab saya, dana berjumlah sebesar Rp. 38 juta 89 ribu ini saya kembalikan agar tidak jadi masalah," cetusnya.
Ia menegaskan alasannya melakukan kunker sendirian, karena tidak ingin meminta cashback. "Sekwan yang selalu memotong 15 persen dana SPJ setiap staf anggota ketika melakukan pendampingan kunjungan kerja (Kunker) Alat Kelengkapan Dewan (AKD), itu tidak pernah dipermasalahkan dari tahun ke tahun. Pemotongan dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tersebut dianggap biasa. Sedangkan, saya menjadi masalah besar," keluh Ketua DPC Hanura Bangkalan ini.
Simak berita selengkapnya ...