Barang Bukti Baru yang Disita Polda Jatim dalam Kasus Memiles, Uang Rp 21 Miliar hingga Logam Mulia
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Senin, 03 Februari 2020 22:42 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Barang bukti lain hasil pengembangan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam dirilis Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (3/2).
Sejumlah barang bukti itu, yakni berupa uang berjumlah Rp 21 Miliar, 250 gram emas murni, dan empat mobil.
BACA JUGA:
Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?
Wali Kota Kediri Harap ASN Paham Jenis Investasi
Emak-emak di Malang Tipu Korban Miliaran Rupiah dengan Modus Robot Trading
Sambil Berikan Kursi Roda, Indah Kurnia Minta Warga Waspadai Investasi Bodong
Aliran dana baru sekitar Rp 21 Miliar itu hasil temuan Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Uang itu diperoleh dari sejumlah nomor rekening yang dialiri dana dari nomor rekening perusahaan.
Sejumlah uang dalam jumlah besar itu, dipastikan berasal dari uang hasil pembayaran Top Up 264.000 orang member.
Dieksposnya uang tersebut menambah daftar jumlah uang sitaan kasus Memiles, menjadi Rp 147 Miliar.
Simak berita selengkapnya ...