Samanhudi Anwar Diberhentikan Sebagai Wali Kota Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 03 Februari 2020 18:49 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian Samanhudi secara tidak hormat itu tertuang dalam surat keputusan Mendagri Nomor 131.35-98 tahun 2020. Surat keputusan Mendagri itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, pada 20 Januari 2020.
Surat keputusan ini terbit, menyusul petikan Putusan MA RI Nomor 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019. Petikan putusan MA itu menyatakan Samanhudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
KRPK Gelar Aksi Damai, Ingatkan Pemkot Blitar Soal Netralitas ASN
Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol
Lapas Blitar Segera Direlokasi, ini Lokasinya
Jadikan Sisi Timur Alun-Alun Sebagai Pusat Kuliner, Pemkot Blitar 'Berhadapan' dengan Burung Kuntul
Surat Keputusan Mendagri ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (3/1/2020).
"Dengan terbitnya surat keputusan ini, maka kami menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota Blitar dan mengusulkan melalui Gubernur Jatim yang diteruskan ke Mendagri untuk segera mengangkat Plt. Wali Kota Blitar Pak Santoso untuk menjadi wali kota definitif," ujar Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.
Syahrul Alim menambahkan, semua anggota DPRD Kota Blitar setuju dengan putusan ini. Karena hal itu kewenangan mutlak dari Kemendagri. Dewan sifatnya hanya membacakan surat keputusan, termasuk pengusulan Wakil Wali Kota Blitar menjadi Wali Kota Blitar.
Simak berita selengkapnya ...