Bawa Senpi dan Sajam, Residivis Diamankan Polres Pamekasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa Senpi dan Sajam, Residivis Diamankan Polres Pamekasan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Sabtu, 01 Februari 2020 21:00 WIB

Tersangka Sahraton saat digelandang ke Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sahraton (54), warga Dusun Bates Timur Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Polres Pamekasan karena membawa senjata api (senpi) ilegal dan senjata tajam.

"Tersangka merupakan residivis yang sengaja membawa senpi dan senjata tajam berupa pisau untuk jaga dirinya. Karena pada tahun 1991 pernah terlibat perkara pembunuhan di Kabupaten Sampang dan telah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara," ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, Sabtu (01/02/20).

Djoko Lestari mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Rabu (22/01/20) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Simpang 3 Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Pamekasan

Berita Terkait

Bangsaonline Video