Bawa Senpi dan Sajam, Residivis Diamankan Polres Pamekasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Sabtu, 01 Februari 2020 21:00 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sahraton (54), warga Dusun Bates Timur Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Polres Pamekasan karena membawa senjata api (senpi) ilegal dan senjata tajam.
"Tersangka merupakan residivis yang sengaja membawa senpi dan senjata tajam berupa pisau untuk jaga dirinya. Karena pada tahun 1991 pernah terlibat perkara pembunuhan di Kabupaten Sampang dan telah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara," ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, Sabtu (01/02/20).
BACA JUGA:
Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
Kapolres Pamekasan Minta Maaf atas Insiden Pemukulan yang Dilakukan Oknum Brimob
Pasutri di Pamekasan Kompak jadi Curanmor, BB 15 Motor Diamankan
Djoko Lestari mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Rabu (22/01/20) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Simpang 3 Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Simak berita selengkapnya ...