Polres Pamekasan Gulung 5 Tersangka Narkoba
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Sabtu, 01 Februari 2020 18:46 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan berhasil menggulung 5 orang tersangka dalam 4 kasus penyalahgunaan narkotika hanya dalam seminggu.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari menyampaikan, bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:
Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Peredaran Narkoba Meroket, Ketua PN Pamekasan Desak Segera Bentuk BNNK
Kapolres Pamekasan: Peredaran Ganja Meningkat Tahun ini
"Semua ditangkap di sekitar kota Pamekasan di 4 lokasi yang berbeda. Di Jalan Purba, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Veteran, dan di Jalan Raya Nyalaran," tuturnya dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Sabtu (01/02/20).
Djoko Lestari menyampaikan, dari 5 kasus tersebut, ada 2 pengguna dan 3 pengedar. "Barang bukti semua 1,37 gram sabu. Tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) Jo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...