Pelaku Penadahan 7 Sepeda Motor di Bangkalan Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Penadahan 7 Sepeda Motor di Bangkalan Ditangkap Polisi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fauzi
Sabtu, 01 Februari 2020 09:15 WIB

Kapolres AKBP Rama Samtama Putra memimpin rilis pers ungkap kasus kriminal.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lasik (57) warga Desa Lembung Pesisir, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Polres Bangkalan dikarenakan melakukan tindak pidana berupa penadahan sepeda motor.

Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ditemukan 7 unit sepeda motor. Ketika dilakukan pengecekan, salah satu motor di antaranya, tersangka curi di wilayah Tambaksari Surabaya

"Jadi sudah jelas juga nomer LP dan nama korban yang melakukan pelaporan. Akan kami koordinasikan. Namun saat ini, tersangka akan kami tindak sesuai pasal 480 KUHP tentang penadahan," ungkap Rama saat melakukan rilis di Mapolres Bangkalan, Jumat (31/1)

Selain tersangka Lasik, kasus penadahan jual beli sepeda motor ini juga dilakukan Marhatap (37) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop, Kab. Bangkalan. Ia diketahui telah melakukan penadahan sepeda motor Honda Beat.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga merilis kasus tindak penyalahgunaan senjata tajam yang dilakukan Parman (36) warga Tenggun Desa Tenggun Dajah, Kec. Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video