Tak Terima Pencantuman Nama Syariah Dalam Kasus Properti Fiktif, ADPS Ponorogo Ambil Sikap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 30 Januari 2020 16:40 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Bisnis properti perumahan Dream Land yang sedang tersandung kasus investasi perumahan fiktif di Ponorogo berbuntut panjang. Pasalnya, dalam kasus yang merugikan 47 konsumen dengan total kerugian 4,5 miliar tersebut, pengembang mencantumkan embel-embel syariah.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Asosiasi Developer Property Syariah (ADPS) Ponorogo yang didampingi kuasa hukumnya, H. Nasyir Al Mahdi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemilik properti perumahan Dream Land yang bernama Sarjito bukanlah anggotanya. Nasyir juga menyebut, bahwa perumahan yang diusung Sarjito tidak memakai konsep syariah.
BACA JUGA:
OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?
"Apalagi saat ini digencarkan dengan pemberitaan yang dilalukan media online nasional detik.com yang mencantumkan nama syariah. Kita perjelas lagi, bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar, dan kita sangat kecewa dengan pemberitaan tersebut. Tidak ada kaitannya dengan Asosiasi Syariah yang ada di Ponorogo," terangnya.
"Kami sangat menyesalkan dengan pemberitaan terkait istilah properti syariah fiktif tanpa konfirmasi kepada yang berkompetensi, yakni ADPS. Ini mempengaruhi istilah properti syariah di Ponorogo. Kami akan mensomasi media tersebut," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...