Kebijakan Kemendikbud Soal Penghentian TPG Tak Berlaku di Pacitan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 29 Januari 2020 17:23 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekalipun ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal penghentian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK), namun hal tersebut di Pacitan sepertinya tak berlaku. Sebab tidak ada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus SPK.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan, Daryono.
BACA JUGA:
Gubernur Khofifah: Tak Boleh Ada Paksaan, Sumbangan Sekolah Harus Sukarela dan Transparan
Bentuk Siswa Didik Jadi Game Changer, Gubernur Khofifah Dorong Guru Lebih Inovatif dan Kreatif
Lulus Tes PPPK, Guru di Bawah Naungan Kemenag Tak Harus Pindah ke Kemendikbud
Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Program Sekolah Penggerak
"Di Pacitan yang ada hanya guru tetap yayasan (GTY) dan guru tidak tetap (GTT). Kalau guru SPK memang tidak ada di Pacitan," ujarnya saat ditemui usai mengikuti kegiatan di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI), Pacitan, Rabu (29/1).
Perlu diketahui, belum lama ini Kemendikbud mengeluarkan Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019. Khususnya di dalam Poin C Nomor 2 dari regulasi tersebut ditegaskan, selain menghentikan TPG guru SPK, pembayaran TPG untuk guru agama juga menjadi kewenangan Kementerian Agama. Dan guru yang mendapatkan TPG hanya mereka yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Menurut mantan staf ahli bupati Pacitan ini, guru SPK merupakan pendidik yang melaksanakan tugas antara pendidikan kurikulum internasional dengan kurikulum Indonesia. Kasus tersebut tidak terjadi di Pacitan.
Simak berita selengkapnya ...