Praktisi Hukum: Bupati Langgar PP 11 Tahun 2017 Jika Tak Copot Sekda Gresik
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Syuhud
Rabu, 29 Januari 2020 12:16 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Aditya Hudi, S.H. angkat bicara terkait ditetapkannya Sekda Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai tahanan kota dalam kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPKAD Gresik.
Menurut dia, penetapan tahanan kota Sekda Andhy Hendro Wijaya adalah dagelan politik. Sebab, seharusnya Andhy Hendro Wijaya dinonaktifkan dari jabatan Sekda Gresik. "Menurut saya penahanan kota Sekda adalah dagelan politik," katanya, Rabu (29/1).
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Advokat dari Law Office ini juga mengkritik sikap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang masih mempertahankan Andhy Hendro Wijaya dari jabatannya sebagai sekda. Sebab, yang bersangkutan telah menjadi tahanan kota atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai dan pejabat BPPKAD Gresik.
"Bupati sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Pemkab Gresik harus memiliki komitmen taat asas hukum. Sekda sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses hukum. Harusnya segera dicopot," terangnya.
Ia menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan amanat peraturan pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 282 Huruf a juncto 276 huruf c. Isinya, pejabat berwenang berhak memberhentikan sementara PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Simak berita selengkapnya ...