Jangan Gunakan atau Jual Beli Kendaraan Bodong, Ini Sanksi Pidananya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Selasa, 28 Januari 2020 23:38 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengimbau warga Bangkalan untuk tidak membeli dan menggunakan motor tanpa surat kendaraan yang lengkap atau biasa disebut bodong.
Hal ini disampaikan Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi. Ia mengatakan, hingga saat ini Polres Bangkalan terus melakukan cara agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
BACA JUGA:
Kabur Usai Curi Perahu, Warga Arosbaya Diamankan saat Mudik
Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda
Pria Paruh Baya di Arosbaya Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan
Polres Bangkalan Amankan Ribuan Mercon dan 4 Drum Alumunium Powder dari Rumah Warga
"Ini memang perintah langsung dari pak Kapolres. Khususnya kendaraan roda dua dan roda empat, untuk tidak memiliki, membeli, bahkan menggunakan kendaraan tanpa adanya surat kendaraan yang lengkap," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...