Jangan Gunakan atau Jual Beli Kendaraan Bodong, Ini Sanksi Pidananya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jangan Gunakan atau Jual Beli Kendaraan Bodong, Ini Sanksi Pidananya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Selasa, 28 Januari 2020 23:38 WIB

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengimbau warga Bangkalan untuk tidak membeli dan menggunakan motor tanpa surat kendaraan yang lengkap atau biasa disebut bodong.

Hal ini disampaikan Kapolres melalui Kasubag Humas AKP Bahrudi. Ia mengatakan, hingga saat ini terus melakukan cara agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas sesuai dengan petunjuk yang berlaku.

"Ini memang perintah langsung dari pak Kapolres. Khususnya kendaraan roda dua dan roda empat, untuk tidak memiliki, membeli, bahkan menggunakan kendaraan tanpa adanya surat kendaraan yang lengkap," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video