​Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tuban Divonis Hukuman Seumur Hidup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tuban Divonis Hukuman Seumur Hidup

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 28 Januari 2020 19:12 WIB

Terdakwa saat menjalani sidang di PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Widji (37), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang divonis pidana seumur hidup.

Vonis tersebut itu dibacakan oleh hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi dalam sidang putusan yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban, Selasa (28/1).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP serta Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Terdakwa terbukti bersalah dan memutuskan hukuman seumur hidup," ujar Ketua Hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi.

Putusan yang telah dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni hukuman mati. Namun, majelis hakim mempertimbangkan uraian yang terbukti di dalam fakta persidangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pembunuhan Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video