​Gubernur Khofifah Minta OJK Lindungi Masyarakat dari Penipuan Investasi dan Fintek Illegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Gubernur Khofifah Minta OJK Lindungi Masyarakat dari Penipuan Investasi dan Fintek Ilegal

Editor: Tim
Selasa, 28 Januari 2020 19:09 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pidato dalam pelantikan dan serah terima Jabatan Kepala OJK Regional 4 dari Heru Cahyono kepada Bambang Mukti Riyadi serta Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 di Hotel Sheraton, Surabaya. foto: istimewa/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Belakangan banyak sekali penipuan model baru yang merugikan masyarakat. Di antaranya investasi dan finansial teknologi yang ilegal.

“Otoritas Jasa Keuangan () sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintek ilegal. Begitu juga lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya, khususnya aparat penegak hukum bersama dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi,” tegas Gubernur Jatim Indar Parawansa saat Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Regional 4 dari Heru Cahyono kepada Bambang Mukti Riyadi serta Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 di Hotel Sheraton, Surabaya, Selasa (28/1/2020).

Menurut dia, memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan tugas dari . Tetapi jika tidak dibantu elemen lain, tidak cukup energi untuk menanganinya karena kecepatan teknologi dan luasan wilayah Indonesia serta jumlah penduduk yang sangat besar dengan literasi keuangan yang masih banyak yang belum memadai.

Gubernur wanita pertama di Jatim itu menegaskan bahwa tugas dirangkum dalam 3M yaitu mengatur, mengawal dan melindungi masyarakat dalam industri jasa keuangan.

Menurut dia, harus memberikan pendampingan kepada masyarakat khususnya terkait peer to peer landing (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi dan fintek ilegal. Semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video