​Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB

Editor: Tim
Selasa, 28 Januari 2020 14:19 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto: iNews.id/ Riezky Maulana

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (), KH Abdul Ghofur, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Abdul Ghofur akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred, Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/1).

Sebelumya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.

KPK juga pernah memanggil Ketua Umum DPP sebagai saksi dalam kasus ini, pada 19 November 2019. Wakil Ketua DPR RI yang akrab disapa Cak Imin ini juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. Namun, Cak Imin tidak hadir. Bahkan Cak Imin 'ijin' kunjungan kerja ke luar negeri sekitar satu bulan sehingga masa kepemimpinan KPK Agus Raharjo selesai.

Sebelumnya diberitakan Majalah Tempo, Kiai Abdul Ghofur pernah mengaku mengantarkan uang ke Musa Zainuddin, mantan anggota DPR RI dari Fraksi yang divonis 9 tahun dan kini mendekam di penjara Sukamiskin Bandung. Namun uang itu oleh Musa Zainuddin diserahkan ke KPK sebagai bukti. Musa Zainuddin bahkan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar dugaan keterlibatan para petinggi , termasuk Cak Imin.

KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Muhammad Bushairi. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta. Menurut laporan Tempo, berdasarkan daftar pemeriksaan KPK saat itu, Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

KPK menyangka Hong Arta memberikan duit kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary. Perkara ini juga yang membuat Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video