Seorang Wanita Pengedar Uang Palsu di Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Selasa, 28 Januari 2020 12:34 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Susilowati (44), warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Polsek Geger, dikarenakan kedapatan menyimpan uang palsu yang siap untuk diedarkan. Tersangka ditangkap Senin (21/1/2020) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Geger dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi membenarkan penangkapan seorang tersangka peredaran uang palsu di wilayah Bangkalan ini.
BACA JUGA:
Pura-Pura Numpang Sholat, Maling Gasak Motor Jemaah Masjid di Bangkalan
Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos
Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Bayi Lahir dengan Kepala Terpisah di Bangkalan
Asyik Pesta Sabu, Polisi di Bangkalan Tangkap 6 Orang
Menurutnya, penangkapan tersangka Susilowati dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi, bahwa ada seorang yang menggunakan mobil Suzuki Swift melintas di wilayah Kecamatan Geger dengan membawa uang palsu.
Saat itu juga dilakukan penyidikan, dan ditemukan mobil Swift putih sedang parkir di pinggir jalan wilayah Geger. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu yang merupakan kembalian setelah melakukan peredaran uang palsu Rp. 180 ribu. "Berdasarkan keterangan tersangka S (Susilowati, Red), ia mendapatkan uang palsu tersebut dari M warga Desa Sadeh, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan," ujar Bahrudi.
Simak berita selengkapnya ...