Dewan Kontrainterpelasi Anggap Pemanggilan Wali Kota Prematur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 27 Januari 2020 14:41 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Usulan interpelasi proyek mangkrak yang diusung sepuluh anggota DPRD Kota Mojokerto berujung perpecahan di internal dewan. Sejumlah anggota kontrainterpelasi menilai penggunaan hak pemanggilan Wali Kota Ika Puspitasari terlalu dini.
"Wali Kota masih satu tahun menjabat, terlalu dini kalau ada usulan interpelasi," kata Sonny Basuki Raharjo, Senin (27/1/2020) siang.
BACA JUGA:
Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
Kebakaran Jenggot soal Hak Angket, Timnas AMIN: Jika Pemilu Jurdil Seharusnya Santai Saja
DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda
Proyek Tugu Alun-Alun Kota Mojokerto dan Sky Walk Kekurangan Anggaran, Dewan: Ada yang Tidak Beres
Menurut Sony yang juga Wakil Ketua DPRD tersebut, proyek mangkrak yang berimbas tersebut bukan kesalahan wali kota. Ia menilai, mekanisme pengerjaan dan putus kontrak proyek yang belum selesai sudah sesuai aturan.
"Langkah eksekutif kan sudah jelas. Sesuai aturan. Apalagi coba? Mekanisme sudah ditempuh, yang salah siapa sehingga ada interpelasi. Terlalu dini kalau ada interpelasi," jelas politikus Golkar ini.
Simak berita selengkapnya ...