Lagi, Sekdes Pesing Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 26 Januari 2020 23:20 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hendro Dwi Cahyono, Sekdes Pesing, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, kembali dilaporkan ke polisi. Laporan ketiga kalinya ini, masih menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan.
Adalah Kristanto, warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang kali ini melaporkan Hendro Dwi Cahyono ke Polres Kediri.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Kuasa Hukum Kristanto, Mohamad Karim Amrulloh, S.H. kepada wartawan mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Hendro Dwi Cahyono tersebut terkait uang sebesar Rp.6,5 juta untuk pembelian pasir.
"Klien saya atas nama Kristanto, sejak bulan Oktober 2019 lalu telah memesan pasir kepada terlapor dan telah membayar pesanan itu sebesar Rp. 6,5 juta untuk 10 rit. Tapi pasir yang dipesan tersebut hingga laporan ke polisi dibuat, tidak pernah diterima klien saya. Setiap ditanyakan kapan pasir akan dikirim, Pak HDC (Hendro Dwi Cahyono, Red) selalu beralasan saja," kata Karim Amrulloh, Minggu (26/1/2020) malam.
Simak berita selengkapnya ...