Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Sekda Gresik, Sidang Dipercepat Seminggu 2 Kali
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 24 Januari 2020 20:17 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PN Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, Jumat (24/1).
Dalam sidang yang diketuai I Wayan Sosiawan dengan agenda putusan sela itu, hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Sekda.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
"Mengadili, menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa, memerintahkan agar perkara dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dilanjutkan, memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan sela, Jumat (24/1).
Dia lantas menguraikan dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak mendasar, sehingga patut eksepsinya ditolak.
Ia juga menilai dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat dan memenuhi syarat formil. "Mengingat perkara ini menghadirkan banyak saksi, maka kami memutuskan agar sidang dilaksanakan seminggu dua kali, yakni hari Senin dan Jumat," pintanya.
Simak berita selengkapnya ...