Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Sekda Gresik, Sidang Dipercepat Seminggu 2 Kali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Sekda Gresik, Sidang Dipercepat Seminggu 2 Kali

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 24 Januari 2020 20:17 WIB

Suasana sidang Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dengan agenda putusan sela di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PN Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa , Andhy Hendro Wijaya, Jumat (24/1).

Dalam sidang yang diketuai I Wayan Sosiawan dengan agenda putusan sela itu, hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Sekda.

"Mengadili, menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa, memerintahkan agar perkara dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dilanjutkan, memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan sela, Jumat (24/1).

Dia lantas menguraikan dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak mendasar, sehingga patut eksepsinya ditolak.

Ia juga menilai dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat dan memenuhi syarat formil. "Mengingat perkara ini menghadirkan banyak saksi, maka kami memutuskan agar sidang dilaksanakan seminggu dua kali, yakni hari Senin dan Jumat," pintanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video