Pemkab Gresik Bantah Persulit Izin KEK di JIIPE
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 24 Januari 2020 18:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik membantah telah mempersulit pengajuan izin Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE).
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Gresik Edy Hadisiswoyo, selaku Ketua Tim Pembentukan Rekomendasi KEK di kawasan JIIPE, saat memberikan keterangan pers di ruang Grahita Eka Praja Kantor Pemkab Gresik, Jumat (24/1).
BACA JUGA:
JIIPE Peduli Bagikan 2 Ribu Paket Lebaran untuk Warga Sekitar
Kunjungi Smelter PTFI di Gresik, Wamenaker Ajak Pekerja Sukseskan Hilirisasi
Menteri ESDM Pastikan Smelter Freeport Siap Beroperasi Juni 2024
Ekspansi Smelting di Gresik Diresmikan Presiden, Khofifah Optimis Perkuat Sektor Hilirisasi Jatim
Menurut Edy, izin kawasan industri JIIPE menjadi KEK hingga saat ini belum keluar karena terganjal kelengkapan dokumen. "Dari 9 persyaratan yang harus dilengkapi, belum dilengkapi hingga saat ini," paparnya.
Edy menyatakan, bahwa perizinan di Pemkab Gresik saat ini sudah menggunakan Online Single Submission (OSS). "Tentunya, kalau semua perizinan lengkap tidak ada alasan menunggu besok, langsung kami selesaikan. Termasuk KEK," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...