Tiap Kamis, ASN Pemkot Malang Wajib Kenakan Baju Adat Tradisional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 23 Januari 2020 17:01 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang mengeluarkan kebijakan baru. Semua ASN diwajibkan memakai seragam adat tradisional daerah setiap hari Kamis. Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Malang nomor 78 Tahun 2020 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemkot Malang, Kamis (23/01).
Menurut Wawali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, kebijakan ini upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan nilai luhur bangsa. "Dengan pesatnya perkembangan teknologi, jangan sampai kehilangan jati diri, sebagaimana nilai haqiqi yang kita miliki. Khususnya adat budaya Jawa, mesti kita lestarikan dan terus dihidupkan," katanya.
BACA JUGA:
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
Gubernur Khofifah Berbagi Ceria Bersama 750 Anak Yatim Piatu di Malang
Simak berita selengkapnya ...