Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Manggisan, Kepala Dinas Pariwisata Jember Diperiksa 5 Jam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Manggisan, Kepala Dinas Pariwisata Jember Diperiksa 5 Jam

Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 22 Januari 2020 18:18 WIB

Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penetapan Anas Ma'ruf, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, sebagai tersangka kasus korupsi Proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul, Jember, dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.

Anas yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jember langsung digelandang ke mobil untuk kemudian menjalani masa tahanan menunggu proses pengadilan, di Lapas Kelas IIA Jember.

Penetapan tersangka Anas, setelah Kejari Jember memiliki dua bukti kuat yang memaksanya untuk menjalani masa tahanan. Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat dikonfirmasi di kantornya bersama dengan Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto.

"Sesuai SOP kita panggil tersangka AM (Anas Ma'ruf) ini, dari tadi pagi, pemeriksaannya kurang lebih 5 jam. Penetapannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek pasar tersebut," kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2020) sore.

Penetapan Anas sebagai tersangka, kata Setyo, berdasarkan 2 alat bukti yang kuat. "Dari keterangan saksi, dan surat-surat. Tapi karena kita menganut asas praduga tak bersalah, dua alat bukti ini nanti akan kita bahas di persidangan," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video