Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, Kepala Dinas Pariwisata Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muhammad Hatta
Rabu, 22 Januari 2020 17:47 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan Tanggul, Jember, sekitar tahun 2019 lalu menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Jember Anas Ma'ruf sebagai tersangka. Penetapan pria yang dulunya Kepala Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu, setelah dirinya terlibat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
Pantauan wartawan di Kantor Kejari Jember, Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Anas Ma'ruf dengan menggunakan rompi berwarna merah muda keluar dari ruangan dan langsung digelandang masuk ke dalam mobil jenis MPV warna hitam.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Diketahui, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember, untuk menjalani masa tahanan selama kurang lebih 20 hari ke depan sembari menunggu proses pengadilan.
"Hari ini kami (Kejari Jember) menetapkan satu orang tersangka kasus (korupsi revitalisasi) Pasar Manggisan atas nama AM (Anas Ma'ruf)," kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto saat ditemui di Kantor Kejari Jember, Rabu (22/1/2020) sore.
Anas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, saat dirinya juga menjabat sebagai PPK proyek tersebut. "Saat dirinya menjabat sebagai PPK, juga saat di Dinas Perindustrian (menjabat sebagai kepala dinas). Penetapan ini, tentunya setelah diperkuat dengan adanya alat bukti yang cukup," sambungnya.
Simak berita selengkapnya ...