Anak Sekolah Bisa Ikut Mendaftar PPK dan PPS
Editor: Rosihan Choirul Anwar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 21 Januari 2020 00:07 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ada beberapa hal berbeda dalam proses rekrutmen badan adhoc penyelenggara pemilu, baik PPK maupun PPS pada Pilbup Tahun 2020. Bahkan siswa sekolah menengah atas yang sudah berusia 17 tahun bisa ikut mendaftar sebagai PPK ataupun PPS.
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menyampaikan hal ini, saat menggelar gathering media pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, Senin (20/1). "Memang ada yang beda mekanisme rekrutmen badan adhoc pada Pilbup 2020 ini. Anak sekolah pun ketika sudah berusia 17 bisa ikut mendaftar sebagai PPK maupun PPS," ujarnya.
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda
Plt. Kadinkes Imbau Lima Komisioner KPU Pacitan Karantina Diri
Selain itu, lanjut Sulis Setyorini, uji publik atau tanggapan masyarakat sudah diberlakukan sejak pendaftar dinyatakan lolos administrasi. "Berbeda dari ketentuan sebelumnya, uji publik baru dilaksanakan setelah mereka lolos test wawancara," tegas komisoner KPU dua periode ini.
Tak hanya itu, calon anggota PPK maupun PPS dilarang terlibat sebagai pengurus parpol ataupun tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup sebelumnya, atau tim sukses caleg pada pileg 2019 lalu. "Semua proses rekrutmen badan adhoc ini diawasi Bawaslu dan Panwascam," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...